Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Kangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026
Abstract
Berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam suatu pembangunan wilayah tersebut. Pengertian Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. KLHS pun menjadi bagian essensi kajian perencanaan dalam penyempurnaan penyusunan Rencana Kajian Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Collections
- A - Law [208]