Show simple item record

dc.contributor.authorHamongpranoto, Sarosa
dc.contributor.authorHairan, Hairan
dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.date.accessioned2022-03-15T04:57:36Z
dc.date.available2022-03-15T04:57:36Z
dc.date.issued2021-03-24
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn-
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/28418
dc.description-en_US
dc.description.abstractDPRD adalah salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, selain Pemerintah Daerah. Hal sebagaimana didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring dengan pergantian UU, maka PP pun juga harus menyesuaikan. Termasuk dalam hal ini dalam hal penyusunan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyusunan Tata terib, Kode Etik dan Tata Beracara BK diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Lalu diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 dalam menyesuaikan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketiga Peraturan DPRD tersebut, merupakan keharusan untuk dibuat sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi anggota DPRD dalam menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi. Ketiganya sebagai rambu-rambu yang wajib ditaati bagi anggota DPRD. Tata tertib sebagai peraturan yang berisi muatan materi untuk mengatur tugas-tugas anggota DPRD. Banyaknya penyesuaian dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, itu maka Tata tertib utamanya wajib memasukkan dengan menyesuaikan pada UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Termasuk menambahkan tata tertib yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan lebih dari sisa jabatannya selama 6 (enam) bulan. Kabupaten Mahakam Ulu telah memasuki periode kedua DPRD dibentuk sejak tahun 2014 sesuai hasil Pemilu tahun 2014. Periode pertama sejak tahun 2014 – 2019 dan periode kedua tahun 2019 – 2024 sekarang ini. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu, maka jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu berjumlah 20 (dua puluh) orang.Peraturan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu yang pertama kali telah ada yaitu Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib, Peraturan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik, dan Peraturan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Seiring waktu dan dinamiskan Peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah dan pelaksanaannya, maka ketiganya sudah tidak relevan lagi dipergunakan.en_US
dc.description.sponsorship-en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subject-en_US
dc.titleKajian Penyusunan dan Perancangan Peraturan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara badan Kehormatanen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record