Show simple item record

dc.contributor.authorTriyana, Lily
dc.date.accessioned2022-03-15T01:43:55Z
dc.date.available2022-03-15T01:43:55Z
dc.date.issued2021-09-16
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/27878
dc.description.abstractSesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka masyarakat yang sejahtera, merata dan berkeadilan perlu diwujudkan. Untuk itu perlu upaya percepatan pembangunan disegala bidang secara terencana dan terarah. Secara umum pengertian pembangunan pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus untuk menuju keadaan yang lebih baik berdasarkan norma-norma tertentu dengan mempertimbangkan sumberdaya yang dimiliki dan dilakukan secara terencana. Dengan demikian pembangunan merupakan upaya untuk mencapai keadaan yang lebih maju dengan menggunakan sumberdaya yang dimiliki. Mengingat sumberdaya yang dimiliki umumnya bersifat terbatas maka dalam prosesnya, pembangunan dilaksanakan secara bertahap melalui perencanaan yang baik dan terarah. Pembangunan dan lingkungan merupakan hal yang sangat erat kaitannya. Pelaksanaan pembangunan disatu sisi perlu dilakukan untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, disisi lain lingkungan hidup tetap harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Persoalannya adalah kadang dalam pelaksanaannya kedua hal tersebut tidak sejalan. Hal ini terjadi bila dalam pelaksanaan pembangunan tidak mempertimbangan keadaan lingkungan hidup yang harus dijaga keberadaannya. Persoalan-persoalan tersebut di atas mendorong munculnya kesadaran masyarakat dan pemerintah tentang pentingnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, maka diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 mengamanatkan beberapa instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup, salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 juga wajib disusun KLHS-nya. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Sedangkan RPJMD Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari agenda agenda pembangunan Bupati dan Wakil Bupati sebagai tahapan implementasi RPJPD Kabupaten Tana Tidung yang telah disusun sebelumnya. Dalam hal ini KLHS RPJMD Kabupaten Tana Tidung dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026. Keberadaan KLHS sangat penting karena menjadi dasar dalam pengambilan keputusan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Apabila prinsip- prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan dalam pengambilan keputusan pembangunan maka diharapkan kemungkinan terjadinya dampak negatif suatu Kebijakan, Rencana, dan/atau Program terhadap Lingkungan Hidup dapat dihindari. Keterkaitan KLHS dengan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan lainnya bersifat saling melengkapi dan saling mendukung, sedangkan peran KLHS pada perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup bersifat menguatkan. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program. Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi: a) RTRW beserta rencana rincinya, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, dan RPJM daerah dan b). Kebijakan, Rencana, dan/ atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup. Kabupaten Tana Tidung merupakan satu dari lima kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, yang disyahkan oleh Presiden RI ke-6 yaitu Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 10 Juli 2007. Luas wilayah Kabupaten Tanah Tidung adalah 4.828,58 km2 atau sekitar 6,39 % dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Batas-batas wilayah Kabupaten Tana Tidung yaitu Sebelah Utara dengan Kabupaten Nunukan, Sebelah Barat dengan Kabupaten Malinau, Sebelah Timur dengan Selat Sulawesi, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulungan. Kabupaten Tana Tidung saat ini terdiri dari lima kecamatan dan 32 desa dengan ibukota di Tideng Pale. Visi jangka menengah Kabupaten Tana Tidung sesuai RPJMD Kabupaten Tana Tidung tahun 2016 – 2021 adalah Meningkatkan Pembangunan Kabupaten Tana Tidung melalui Harmonisasi dalam Pendayagunaan Potensi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, Ekonomi Pro rakyat, Budaya Lokal, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Menuju Kesejahteraan Masyarakat Berkelanjutan. Dalam Rangka keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Tana Tidung maka akan disusun RPJMD Kabupaten Tanah Tidung tahun 2021 – 2026, bersamaan dengan itu untuk memastikan bahwa rencana program/kegiatan yang tertuang dalam RPJMD tersebut sudah memperhatikan/mempertimbangkan serta menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (lingkungan) maka perlu dilakukan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tana Tidung 2021– 2026. Fungsi dari KLHS adalah untuk berkontribusi pada proses pembuatan keputusan sehingga keputusan tersebut berorientasi pada lingkungan hidup yang berkelanjutan. KLHS diperlukan untuk memastikan Kebijakan, Rencana dan Program yang diusulkan dalam RPJMD Kabupaten Tana Tidung telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, KLHS RPJMD Kabupaten Tana Tidung seyogyanya disusun sebelum dirumuskannya RPJMD dan difokuskan pada pencapaian target TPB dan mengakomodir isu strategis TPB yang dikaji dalam KLHS RPJMD mencakup isu lingkungan hidup pada empat pilar yaitu pilar ekonomi, sosial, serta hukum dan tata kelola. Melalui kegiatan Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Tana Tidung, diharapkan akan terwujud pembangunan daerah yang mensejahterakan, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan pembangunan serta keberlangsungan lingkungan hidup. Analisis pembangunan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,menjelaskan bahwa terdapat pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari keseluruhan indikator TPB baik kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, indikator kewenangan pemerintah kabupaten yaitu sejumlah 220 indikator. Seluruh indikator ini berkaitan dengan urusan pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di kabupaten. Analisis pembangunan berkelanjutan ini diharapkan dapat diterapkan pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Tana Tidung. Harapannya KLHS yang dihasilkan dapat digunakan dan menjadi dasar dalam penentuan kebijakan, rencana, dan/atau program dalam RPJMD tersebut. Penyusunan KLHS-RPJMD dilakukan dalam konteks pelaksanaan TPB sebagai bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumberdaya dan kelestarian lingkungan hidup.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Mulawarmanen_US
dc.subjectKLHS Tana Tidungen_US
dc.titleKLHS RPJMD Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara tahun 2021en_US
dc.title.alternativeKLHS RPJMD Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara tahun 2021en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record