Show simple item record

dc.contributor.authorRosmini, Rosmini
dc.date.accessioned2022-03-13T13:26:46Z
dc.date.available2022-03-13T13:26:46Z
dc.date.issued2021-10-06
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/25624
dc.description.abstractInovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukungpeningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Suatu ide atau gagasan untuk dapat menjadi Inovasi Daerah harus melalui tahapan yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.en_US
dc.subjectInovasi, Daerahen_US
dc.titleNaskah Akademik tentang Inovaasi Daerah Kota Bontangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record