Show simple item record

dc.contributor.authorHamongpranoto, Sarosa
dc.contributor.authorWarsilan, Warsilan
dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.date.accessioned2022-03-13T07:00:30Z
dc.date.available2022-03-13T07:00:30Z
dc.date.issued2021-12-06
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn0
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/25145
dc.description.abstractPentingnya kesimbangan dalam membangun perumahan dengan ketersediaan prasana, sarana, dan utilitas umum perumahan. Hal ini agar antar kebutuhan papan bagi masyarakat dengan aspek estetika, kemudahan dalam menjangkau, kemudahan atau kebutuhan pokok lain seperti air bersih dan kebutuhan listrik serta kebutuhan lain seperti adanya taman, sarana pendidikan, sarana peribadatan, kemudahan akses seperti jalan yang baik dan lainnya.Istilah fasilitas umum (fasum) untuk menggambarkan suatu wadah atau sarana fisik yang bisa digunakan publik. Fasum dilihat dari sumber dan penggunaannya dapat ditujukan untuk menunjang fasilitas sosial yang dimaksudkan sebagai fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah atau swasta untuk masyarakat misalnya, sekolah, klinik dan tempat ibadah. Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum, misalnya jalan dan alat penerangan umum. Adapun pengertian prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.Sedangkan utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 sebenarnya telah menegaskan bahwa tanggungjawab pengelolaan fasos dan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang telah beralih kepada pemerintah daerah.Dalam Pasal 22 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan. Yang dimaksud penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah. Pembangunan yang terjadi di Kabupaten Mahakam Ulu dengan adanya utilitas umum dan fasilitas sosial harus memiliki kepastian hukum terkait mekanisme penyerahan dan harus diatur dalam suatu peraturan daerah. Tentu saja sangat penting bagi Kabupaten Mahakam Ulu untuk membentuk secepatnya peraturan daerah yang mengatur tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan tersebut, agar pemerintah dapat melakukan langkah hukum dan memberikan kepastian dalam pengelolaannya dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum. Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu tidak bisa mengambil alih dan mengalokasikan APBD untuk pembuatan dan perbaikan fasol dan fasum sepanjang masih dalam penguasaan pribadi atau badan hukum (privat). Belum ada dasar hukum (payung hukum) yang mewajibkan dan mekanisme yang wajib dilakukan Pengembang (developer) baik perorangan maupun badan hukum) untuk menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Meskipun dalam UUPKP telah memerintahkanadanya penyerahan tersebut, dan secara teknis dalam Permendagri No.9 Tahun 2009 sebagai pengganti Permendagri No 1 Tahun 1987. Namun demikian kedudukan Permendagri sebagai peraturan yang bersifat pedoman, belum mengingat di daerah, karena di daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan secara kelembagaan menjadi kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu. Kabupaten Mahakam Ulu memiliki potensi dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Terutama kebutuhan perumahan meningkat karena Mahakam Ulu telah menjadi Kabupaten. Pengembang atau investor baik perorangan maupuan corporasi dapat berusaha sebagai developer. Kebutuhan terhadap rumah yang ditata dalam perumahan menjadi penting karena adanya pertambahan pegawai baik PNS maupun P3K, termasuk berkembangnya perusahaan barang dan jasa di ibukota Ujoh Bilang khususnya.en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subject-en_US
dc.titlePenyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahanen_US
dc.title.alternative-en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record