Show simple item record

dc.contributor.authorHamongpranoto, Sarosa
dc.contributor.authorHairan, Hairan
dc.contributor.authorSusanti, Erna
dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.date.accessioned2022-03-13T06:44:21Z
dc.date.available2022-03-13T06:44:21Z
dc.date.issued2021-02-09
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.issn0
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/25129
dc.description.abstractOtonomi daerah telah memberikan ruang gerak bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, yang menjadikan masyarakat tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek pembangunan dan dengan tingkat partisipasi tersebut diharapkan akselerasi hasil-hasil pembangunan dapat segera diwujudkan dan berdayaguna dalam peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan pesat pasca dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada kurun waktu 1999-2002. Salah satu dimensi perkembangan sebagaimana dimaksud ditandai dengan adanya penguatan demokrasi partisipasi oleh rakyat. Sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia Pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa,“kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selanjutnya disingkat UUDesa, membawa semangat baru bagi proses demokrasi di level Desa. Demokrasi ditandai dengan keterlibatan semua unsur warga (partisipasi) dalam setiap pengambilan keputusan publik. Secara khusus partisipasi warga diatur dalam Pasal 54 UU Desa, di mana semua unsur warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi di Desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepastian hukum dalam hal pemilihan anggota BPD juga berimplikasi dengan pembiayaan, termasuk pemilihan Kepala Desa. Tentu saja regulasi daerah untuk membentuk Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten/Kota wajib mempertimbangkan untuk mengatur sistem pemilihan serentak. Halinilah yang menjadi politik hukum di Kabupaten Tana Tidung, salah satu Kabupaten yang terdapat di Provinsi Kalimantan Utara. Regulasi daerah Kabupaten Tana Tidung sampai sekarang belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa baik kelembagaan dan pemilihan keanggotaannya. Saat ini jumlah desa yang ada di wilayah Kabupaten Tana Tidung sebanyak 36 (tiga puluh enam) desa di 5 (lima) Kecamatan. BPD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki kedudukan sama dengan Kepala Desa. Pentingnya standarisasi dalam pemilihan keanggotaan BPD melalui produk hukum daerah Kabupaten Tana Tidung tentunya untuk menjamin kemurnian jalannya demokrasi di desa.en_US
dc.publisher-en_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subject-en_US
dc.titleNaskah Akademik tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tana Tidungen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record