dc.description.abstract | Tata kelola perusahaan yang baik atau GCG secara singkat dapat diartikan sebagai mengemudikan kapal dengan cara yang benar. Benar dalam arti tepat, baik, cermat, serta menjalankan nilai yang baik. GCG adalah melakukan suatu hal benar dengan cara yang benar, di waktu yang tepat, dan oleh orang yang tepat. Penerapan GCG di perusahaan tidak hanya sebagai keharusan namun kebutuhan bagi perusahaan untuk berperan intermediary role dalam perekonomian Indonesia. Sistem GCG yang dibangun membantu mengatasi tantangan yang muncul dan termasuk dalam mencarikan solusi terbaik bagi pertumbuhan bisnis perusahaan dan mempersiapkan Perusahaan agar dapat lebih baik lagi. GCG mengandung lima prinsip utama yaitu keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran (fairness), dan diciptakan untuk dapat melindungi kepentingan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Penerapan GCG meliputi tahap persiapan (awareness building,GCG assessment, dan GCG manual building), tahap mplementasi
(sosialisasi, implementasi, dan internalisasi) dan tahap evaluasi (assessment, audit atau scoring dilakukan secara mandatory). Evaluasi dapat membantu perusahaan memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian dalam implementasi GCG sehingga dapat mengupayakan perbaikan yang perlu berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Penilaian kinerja GCG tersebut telah mempertimbangkan faktor kuantitafif dan kualitatif. Dasar dari pengukuran keberhasilan kinerja Direksi dapat tercerminkan dari Tingkat Kesehatan Perusahaan yang mencakup aspek profil resiko, Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas dan Permodalan | en_US |