Show simple item record

dc.contributor.authorsuryaningsi, suryaningsi
dc.contributor.authorsuryaningsi
dc.date.accessioned2022-01-28T11:21:23Z
dc.date.available2022-01-28T11:21:23Z
dc.date.issued2017-12-11
dc.identifier.citation1,1en_US
dc.identifier.issn978-602-19607-2-1
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/19667
dc.descriptionengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah ditentukan secara normatif dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut Kwik Kian Gie1 amandeman yang dilakukan terhadap Pasal 33 UUDNRI 1945 berkaitan dengan liberalisasi di sektor pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan sumberdaya alam harus memuat tujuh ciri konstistusional,yaitu: Pertama, perekonomian bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama seluruh rakyat, hal ini secara eksplisit dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kedua, keikutsertaan rakyat dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUDNRI 1945. Ketiga, sesuai dengan prinsip Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945yaitu efisiensi berkeadilan,perekonomian perlu dijalankan dengan menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan yang berdasarkan pada persaingan sehat dan peranan serta kewenangan negara untuk intervensi jika terjadi kegagalan pasar. Keempat, peran negara harus dijamin, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945 terutama dalam hal perencanaan ekonomi nasional, dalam membentuk dan menegakkanen_US
dc.description.abstractPengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah ditentukan secara normatif dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut Kwik Kian Gie1 amandeman yang dilakukan terhadap Pasal 33 UUDNRI 1945 berkaitan dengan liberalisasi di sektor pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan sumberdaya alam harus memuat tujuh ciri konstistusional,yaitu: Pertama, perekonomian bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama seluruh rakyat, hal ini secara eksplisit dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kedua, keikutsertaan rakyat dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya. Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUDNRI 1945. Ketiga, sesuai dengan prinsip Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945yaitu efisiensi berkeadilan,perekonomian perlu dijalankan dengan menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan yang berdasarkan pada persaingan sehat dan peranan serta kewenangan negara untuk intervensi jika terjadi kegagalan pasar. Keempat, peran negara harus dijamin, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945 terutama dalam hal perencanaan ekonomi nasional, dalam membentuk dan menegakkanen_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Nulawarmanen_US
dc.publisherKreasi Total Mediaen_US
dc.relation.ispartofseriesBuku;buku
dc.subjectEksistensi, Tatakelolah Pertambangan, Kesejahteraanen_US
dc.subjectEksistensi, Tatakelolah Pertambangan, Kesejahteraanen_US
dc.titlePeer Review: Eksistensi Negara atas Pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Mineral dan Batubaraen_US
dc.title.alternativePeer Review: Eksistensi Negara atas Pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Mineral dan Batubaraen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record