dc.contributor.author | suryaningsi, suryaningsi | |
dc.contributor.author | suryaningsi | |
dc.date.accessioned | 2022-01-28T11:21:23Z | |
dc.date.available | 2022-01-28T11:21:23Z | |
dc.date.issued | 2017-12-11 | |
dc.identifier.citation | 1,1 | en_US |
dc.identifier.issn | 978-602-19607-2-1 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/19667 | |
dc.description | engelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah ditentukan secara normatif dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut Kwik
Kian Gie1 amandeman yang dilakukan terhadap Pasal 33 UUDNRI
1945 berkaitan dengan liberalisasi di sektor pengelolaan sumber
daya alam. Pengelolaan sumberdaya alam harus memuat tujuh ciri
konstistusional,yaitu:
Pertama, perekonomian bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama seluruh rakyat, hal ini secara eksplisit dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kedua, keikutsertaan
rakyat dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya.
Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat
(1) dan ayat (4) UUDNRI 1945. Ketiga, sesuai dengan prinsip Pasal
33 ayat (4) UUD NRI 1945yaitu efisiensi berkeadilan,perekonomian
perlu dijalankan dengan menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan yang berdasarkan pada persaingan sehat dan peranan serta
kewenangan negara untuk intervensi jika terjadi kegagalan pasar.
Keempat, peran negara harus dijamin, sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945 terutama dalam hal
perencanaan ekonomi nasional, dalam membentuk dan menegakkan | en_US |
dc.description.abstract | Pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sudah ditentukan secara normatif dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Menurut Kwik
Kian Gie1 amandeman yang dilakukan terhadap Pasal 33 UUDNRI
1945 berkaitan dengan liberalisasi di sektor pengelolaan sumber
daya alam. Pengelolaan sumberdaya alam harus memuat tujuh ciri
konstistusional,yaitu:
Pertama, perekonomian bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama seluruh rakyat, hal ini secara eksplisit dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kedua, keikutsertaan
rakyat dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya.
Hal ini sesuai dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 33 ayat
(1) dan ayat (4) UUDNRI 1945. Ketiga, sesuai dengan prinsip Pasal
33 ayat (4) UUD NRI 1945yaitu efisiensi berkeadilan,perekonomian
perlu dijalankan dengan menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan yang berdasarkan pada persaingan sehat dan peranan serta
kewenangan negara untuk intervensi jika terjadi kegagalan pasar.
Keempat, peran negara harus dijamin, sebagaimana diamanatkan
Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945 terutama dalam hal
perencanaan ekonomi nasional, dalam membentuk dan menegakkan | en_US |
dc.description.sponsorship | Universitas Nulawarman | en_US |
dc.publisher | Kreasi Total Media | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Buku;buku | |
dc.subject | Eksistensi, Tatakelolah Pertambangan, Kesejahteraan | en_US |
dc.subject | Eksistensi, Tatakelolah Pertambangan, Kesejahteraan | en_US |
dc.title | Peer Review: Eksistensi Negara atas Pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Mineral dan Batubara | en_US |
dc.title.alternative | Peer Review: Eksistensi Negara atas Pengelolaan dan pengusahaan Sumber Daya Mineral dan Batubara | en_US |
dc.type | Article | en_US |