Show simple item record

dc.contributor.authorarifudin, nur
dc.contributor.authorPrasetya, harry
dc.contributor.authoralfian, alfian
dc.contributor.authornajidah, warhatun
dc.date.accessioned2022-01-23T02:00:49Z
dc.date.available2022-01-23T02:00:49Z
dc.date.issued2021-11-10
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/18613
dc.descriptionMenjaga kualitas setiap kebijakan pada dasarnya menjadi tanggung jawab oleh setiap penyelenggara pemerintahan, tidak terkecuali penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini penting dilakukan karena fakta membuktikan bahwa rendahnya kualitas kebijakan akan memberi dampak negatif terhadap masyarakat sebagai penerima dampak atas kebijakan. Umumnya kebijakan dengan kualitas yang rendah akan dengan mudah dapat dilihat dari berbagai kekecewaan yang muncul di masyarakat dan biasanya disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya karena pembuat kebijakan dalam membuat berbagai kebijakan tidak diidukung oleh data yang akurat (evidenceless-based). Pada level konseptual, menjaga agar kebijakan tetap berkualitas dapat wujudkan dengan salah satunya melakukan pengukuran terhadap kualitas kebijakan secara berkala. Akhir dari keberkalaan dalam melakukan pengukuran itu adalah peningkatan terhadap kualitas kebijakan yang notabenenya menjadi suatu hal penting dalam agenda reformasi birokrasi. Hanya persoalannya adalah bagaimana cara melakukan pengukuran terhadap kebijakan tersebut? Ketentuan mana yang harus di pedomani? dan indikator apa yang dapat digunakan untuk menilai kualitas kebijakan dalam agenda pengukuran kualitas kebijakan? Berkenaan dengan hal tersebut, meskipun Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4/K.1/HKM.02.3/2019 tentang Pengukuran Kualitas Kebijakan, faktanya perbedaan persepsi soal pengukuran kualitas kebijakan masih saja terjadi. Terlebih hingga saat ini LAN RI masih terus melakukan penyempurnaan terhadap instrumen pengukuran kualitas kebijakan. Perbedaan persepsi soal pengukuran kualitas kebijakan setidaknya terjadi oleh karena beberapa hal, pertama ketidakjelasan penilaian kebijakan; kedua, penilaian kualitas kebijakan memberikan informasi yang berbeda; ketiga, cara/instrumen menilai kualitas tidak sama; keempat, belum terdapat sistem 1 yang cepat, tepat, dan efisien serta mudah untuk menilai kualitas kebijakan; kelima, belum ada cara menilai kualitas kebijakan untuk sasaran Reformasi Birokrasi; dan keenam utilasi anasilis kebijakan belum secara tepat diarahkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan. Persoalan ini pada akhirnya membuat masih banyak Pemerintah Daerah yang belum melakukan pengukuran secara berkala terhadap kualitas kebijakan yang dikeluarkan, salah satunya adalah Pemerintah Kota Samarinda. Terhadap Pemerintah Kota Samarinda, sejak lima tahun terakhir setidaknya terdapat lebih dari 100 kebijakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan publik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwal) yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kota Samarinda. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah seberapa berkualitas kebijakan-kebijakan terkait penyelenggaraan pelayanan dasar tersebut? Pertanyaan ini tentu hanya dapat dijawab dengan “benar” apabila dilakukan aktivitas pengukuran terhadap kebijakan-kebijakan tersebut dengan metodologi yang terukur. Hal ini penting agar jawaban atas kualitas kebijakan Pemerintah Kota Samarinda tidak menjadi “klaim sepihak” dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Bukan tidak mungkin Pemerintah Kota Samarinda mengklaim bahwa kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan adalah kebijakan yang berkualitas, namun di sisi yang lain bukan tidak mungkin pula masyarakat Kota Samarinda justru menganggap sebaliknya. Sebagai contoh adalah kebijakan dalam hal pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar. Secara normatif, lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebut bahwa daerah kabupaten/kota (baca: Kota Samarinda) memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah kabupaten/kota. Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase umumnya dilakukan dalam upaya mencegah dampak negatif atas daerah limpasan air permukaan, seperti banjir dan sebagainya. Tentu Pemerintah Kota Samarinda telah 2 mengambil berbagai sikap dan kebijakan berkenaan dengan hal tersebut1, namun faktanya banjir sebagai akibat dari pengelolaan drainase yang masih bersifat parsial, belum terpadu dan belum berkesinambungan masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat Kota Samarinda. Sebagai contoh lain adalah kebijakan dalam hal pendidikan. Secara normatif, UU Pemda juga memberikan kewenangan kepada Kota Samarinda untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan sebagai bagian urusan pemerintahan konkuren wajib terkait pelayanan dasar. Berbagai sikap dan kebijakan tentu juga telah dilakukan, namun data Badan Pusat Statistik (BPS) Samarinda justru menunjukkan bahwa indeks kualitas pendidikan Kota Samarinda mengalami penurunan. 2 Hal tersebut setidaknya dapat dilihat dari salah satu indikator indeks kualitas pendidikan, yakni Angka Melek Huruf sejak 2017-2019. Diketahui bahwa pada tahun 2017, prosentase total melek huruf adalah 99,72%. Namun pada tahun berikutnya yakni di tahun 2018 angka tersebut mengalami penurunan, yakni berada pada 98,68%, selanjutnya walaupun di tahun 2019 mengalami peningkatan daripada tahun sebelumnya yakni, 99,31% namun angka tersebut masih berada di bawah angka di tahun 2017. Grafik tersebut secara tidak langsung menggambarkan terjadinya penurunan serta fluktuasi kualitas pendidikan di Kota Samarinda, belum lagi ketika kita berbicara terkait data di tahun 2020 dan 2021 saat dimana aktivitas pembelajaran dan pendidikan terhambat oleh karena pandemic covid-19. Bukan tidak mungkin kondisi tersebut memberi dampak negatif terhadap kualitas pendidikan di Kota Samarinda.en_US
dc.description.abstractmelaksanakan penelitian untuk mengetahui indeks kualitas kebijakan Kota Samarinda pada tahun 2021en_US
dc.description.sponsorshipPemerintah Kota Samarindaen_US
dc.publisherPEMERINTAH Kota Samarindaen_US
dc.relation.ispartofseries1;1
dc.subjectIKK,PERATURAN,KOTA SAMARINDAen_US
dc.titleINDEKS KUALITAS KEBIJAKAN Kota Samarinda 2021en_US
dc.typePlan or blueprinten_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record