Show simple item record

dc.contributor.authorRetno Susmiyati, Haris
dc.date.accessioned2022-01-22T10:06:47Z
dc.date.available2022-01-22T10:06:47Z
dc.date.issued2021-04-09
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/18430
dc.descriptionProgram Sosialisasi Perda Bantuan Hukum merupakan bagian dari Program DPRD Provinsi Kaltim untuk melakukan penyebarluasan produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif.en_US
dc.description.abstractNegara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka Negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum, karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya. Landasan hukum bantuan hukum adalah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 Tahun 2016; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.en_US
dc.description.sponsorshipDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timuren_US
dc.subjectSosialisasi; Perda; DPRD; Bantuan Hukum; Peraturan Daerahen_US
dc.titlenarasumber Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Gas Alam Kec. Muara Badak Kabupaten Kutai Kartaengara.en_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record