Narasumber Lokakarya Komunitas Pengelola Mangrove di Desa Muara Badak Ulu Kab. Kutai Kartanegara
Abstract
Peraturan Presiden No. 120 Tahun 2020, telah dilakukan perubahan
nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan
Restorasi Gambut (BRG) menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dengan
masa tugas 2021 s.d. 2024. BRGM mempunyai tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi
mangrove di 9 (sembilan) provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka
Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.
Untuk keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari pemulihan
fungsi lingkungan, maka dibutuhkan sinergi program pembangunan desa.
Untuk membangun sinergi program pembangunan dengan kebutuhan
pendampingan Desa Mandiri Peduli Mangrove, Kedeputian Bidang Edukasi dan Sosialisasi,
Partisipasi dan Kemitraan BRGM berencana melaksanakan kegiatan Lokakarya Komunitas
Pengelola Mangrove di Desa Muara Badak Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Collections
- PPM - Faculty of Law [590]