Program Sosialisasi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Di Jl. Pelabuhan RT 13 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, dalam prinsipnya Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka Negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum, karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial/keuangan untuk membayar Pengacara mendampinginya.
Landasan hukum bantuan hukum adalah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; PP Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 Tahun 2016; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum, mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. ketentuan ini menjadi komitmen pemerintah provinsi untuk mengalokasikan anggaran dan menyusun mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin agar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan persamaan hak setiap orang dalam penyelesaian hukum dapat dipenuhi dengan baik.
Collections
- PPM - Faculty of Law [590]