Analisis perhitungan pajak penghasilan (pph 21) atas gaji pegawai tetap pada dinas pangan, tanaman pangan dan hortikultura
View/ Open
Date
2021-12-30Author
Dewi, Chintia
Rantelangi, Cornelius
Rusliansyah, Rusliansyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian antara perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) yang telah dipungut atau dipotong oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan mengetahui besarnya Pajak Penghasilan (PPh 21) yang disetor oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku baik menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dikarenakan terdapat selisih Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Gaji Pegawai Tetap Pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur.