Show simple item record

dc.contributor.authorM.h, Dr. Siti Kotijah, S.h.,
dc.contributor.authorM.si., Laila Mustikaningrum, S.ip.,
dc.date.accessioned2019-11-05T12:11:50Z
dc.date.available2019-11-05T12:11:50Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.issn978-967-363-3784
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/1616
dc.description.abstractPerlindungan hak asasi perempuan, sebagai bagian dari hak asasi manusia, diamanatkan dalam perundang-undangan Indonesia. UU No. 7 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dan dijamin insitusi-institusi negara. Kota Samarinda pada tahun 2011, sudah ada 68 Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Kegiatan industri pertambangan berpotensi memberikan dampak negative, karena IUP yang ada semua berada di Kota. Kebijakan pertambangan di Kota Samarinda, banyak mengabaikan hak perempuan atas perlindungan diskriminasi gender dalam ketenagakerjaan, kesehatan reproduksi, keberdayaan dalam kegiatan ekonomi, kekerasan sexual dan gender, partisipasi dalam pengambilan keputusan investasi, dan keselamatan anak. Perda No.20 Tahun 2000 jo Perda 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pengusahaan Pertambangan Umum Dalam Wilayah Kota Samarinda, dibatalkan Mendagri tahun 2002 tetapi direvisi tahun 2003 tanpa menimbang keputusan pencabutan tersebut. Kebijakan pertambangan yang berdampak pada perempuan, tidak didukung dalam tataran kebijakan di Perda tersebut. Momentum Revisi Perda yang dilakukan Tim Pansus DPRD Kota Samarinda saat ini, seharusnya menjadi langka kongkrit untuk adanya perubahan dalam kebijakan pertambangan dalam keseteraan gender dalam kontek perempuan. Pembangunan tambang di Kota Samarinda melemahkan peran perempuan dalam ekonomi rumahtangga. Perempuan yang matapencaharian utamanya terkait dengan kegiatan ekonomi berbasis lahan dan air. Kerusakan atau hilangnya lahan dan air mengakibatkan sumber matapencaharian mereka hilang. kebanyakan perempuan tidak mudah untuk mencari pekerjaan lain terutama jika harus jauh dari rumah. Kerusakan atau kehilangan lahan dan air bisa diakibatkan oleh beberapa hal seperti konversi lahan pertanian oleh tambang dan pencemaran air oleh polusi kegiatan tambang.
dc.publisherINTERNATIONAL GENDER CONFERENCE 2012 (IGC 2012)
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESETARAAN GENDER DALAM KONTEKS PEREMPUAN DAN KEBIJAKAN PERTAMBANGAN DI KOTA SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record