dc.description.abstract | Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan
seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia.
Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia,
yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang
merupakan karunia Sang Pencipta. (Pasal 1 butir 1 Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat
dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan
kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial.
Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup
dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat
kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin
dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur
sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi
sosial tersebut.1
Pengaturan hak konstitusional (constitutional rights) yang
dimiliki oleh lanjut usia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945
yakni mengatur mengenai hak-hak warga negara dalam
mewujudkan kesejahteraan sosial. Legitimasi hak lanjut usia
tersebut sudah sepatutnya negara dalam melindungi dan
memberikan jaminan atas hak-hak dasar warga negara tanpa
diskriminasi. Proses penuaan penduduk tentunya berdampak
pada berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, dan
terutama kesehatan, karena dengan semakin bertambahnya usia,
fungsi organ tubuh akan semakin menurun baik karena faktor
alamiah maupun karena penyakit. | en_US |