Show simple item record

dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.date.accessioned2022-01-17T07:52:50Z
dc.date.available2022-01-17T07:52:50Z
dc.date.issued2021-11-22
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/12459
dc.description.abstractManusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. (Pasal 1 butir 1 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.1 Pengaturan hak konstitusional (constitutional rights) yang dimiliki oleh lanjut usia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 yakni mengatur mengenai hak-hak warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Legitimasi hak lanjut usia tersebut sudah sepatutnya negara dalam melindungi dan memberikan jaminan atas hak-hak dasar warga negara tanpa diskriminasi. Proses penuaan penduduk tentunya berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik sosial, ekonomi, dan terutama kesehatan, karena dengan semakin bertambahnya usia, fungsi organ tubuh akan semakin menurun baik karena faktor alamiah maupun karena penyakit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Unmulen_US
dc.subjectKesejahteraan Masyarakat lanjut usia Kabupaten Malinauen_US
dc.titleNaskah Akademik Kesejahteraan Masyarakat Lanjut Usia Kabupaten Malinauen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record