Show simple item record

dc.contributor.authorPurwadi, Purwadi
dc.date.accessioned2022-01-16T17:35:50Z
dc.date.available2022-01-16T17:35:50Z
dc.date.issued2021-04-03
dc.identifier.other015/PN/DISPUB&OH/BEMFEBUNMUL/J/III/2021
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/11513
dc.descriptionBAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Krisis ekonomi seluruh dunia termasuk salah satu penyebab dari Virus Covid-19 mengakibatkan terpuruknya system pertumbuhan ekonomi. Indonesia merupakan Negara yang hampir mengalami inflasi hingga 0,08%. Presiden Indonesia, Bapak Jokowi Widodo memutuskan untuk melakukan kebijakan pemangakasan terhadap APBD untuk dilakukan, sehingga nantinya berfokus kepada penanganan wabah global ini dan bisa menjadi faktor dari pertumbuhan ekonomi. APBD merupakan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah sejalan dengan tujuan bernegara salah satu dari sekian banyak faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Seperti yang kita ketahui, bahwa APBD termasuk kedalam instrumen kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah daerah. Dengan demikian, semakin besar belanja daerah, maka akan makin meningkatkan pula kegiatan perekonomian daerah. Akan tetapi, pada tahun 2020, APBD Kota Samarinda mengalami penurunan yang sebelumnya yakni 3,024 Triliun kini menjadi 2,575 Triliun di 2021. Seperti yang kita ketahui, proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar mencakup penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran, penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara, penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD, penyusunan rancangan perda APBD, dan penetapan APBD. Adanya penurunan APBD, dikatakan tidak memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, karena faktanya pertumbuhan ekonomi di Samarinda terbilang lambat dan juga terjadi inflasi sebesar 0,14% pada awal Februari 2021. Apakah hal itu tidak termasuk kedalam faktor penyumbang depresiasi bagi pertumbuhan ekonomi?. Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2020, nampak masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan untuk merealokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Ini cukup signifikan, terutama pada realokasi APBD untuk pembenahan sektor social safety net dan penanganan dampak ekonom. Nominal baru hasil realokasi dan refocusing anggaran sangat mungkin berubah dan realiasinya sangat bergantung pada sisi penerimaan, baik dari transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal serupa juga disampaikan oleh Kemendagri yang mencatat sudah terdapat anggaran sebesar Rp55 triliun yang direalokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan mitigasi dampak ekonomi akibat Covid-19. Dalam keputusan bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah memerintahkan Pemda untuk memangkas belanja barang dan belanja modal hingga 50%, belanja barang, dan serupa juga terhadap jasa untuk dirasionalisasi hingga 50&, ataupun dengan memangkas uang belanja daerah. B. Poin Penyampaian Melalui sesi diskusi ofline dan sesi diskusi melalui zoom yang akan dipandu oleh Moderator dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM-FEB) Universitas Mulawarman. C. Durasi Waktu Time-line yang tersedia untuk pemateri adalah 95 menit, dimana masing masing pemateri diberikan kesempatan selama 25 menit untuk menyampaikan sesi materi dan 20 menit sesi diskusi. D. Tema Kegiatan Dalam acara diskusi publik dan open house ini, tema yang dieksploitasi tentang “APBD (Refleksi APBD: Harapan atau Tantangan)”. Acara ini bertujuan untuk mencerdaskan peserta diskusi, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman mengenai APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN A. Tujuan dan Bentuk Adapun tujuan dan penjelasan kegiatan ini mencakup peserta memperoleh pemahaman tentang APBD, peserta dapat menganalisis gambaran mengenai cara kerja APBD, peserta mampu mengeksplorasi pengetahuan tambahan mengenai langkah atau tindakan apa yang akan dilakukan dari hasil opini atau kajian yang sudah dibuat, dan aparan oleh pemateri yang mencakup materi refleksi APBD antara harapan atau tantangan diharapkan mampu menjadi diskusi menarik. B. Arah Penyajian Alur pembahasan didemonstrasikan dengan menjelaskan pembagian dana APBD dan Penurunan APBD dari tahun sebelumnya, merincikan tentang keefektifan program Pemerintah Kota terhadap APBD, dan menganalisis perekonomian Kota Samarinda terkini secara relevan. C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Susunan acara ini, di laksanakan pada prosedur yang telah dirancang oleh BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, yakni: Hari, tanggal : Sabtu,03 April 2020 Waktu : 08.00 – 13.00 WIB Tempat : Zoom (virtual) Pembicara : Ir. H. Rusmadi, M.S., Ph.D (Wakil Wali Kota Samarinda) : H. Ananta Fathurrozi, S.Sos., M.Si (Kepala BAPPEDA Kota Samarinda) : Ir. Angkasa Jaya Djoerani (Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda) : Purwadi., SE, M.Si (Akademisi FEB, UNMUL) D. Sesi Tanya-Jawab Sesi tanya-jawab merupakan bagian dari umpan balik dan dilaksanakan pada akhir sesi dengan memberikan kesempatan kepada 3 orang peserta untuk mengajukan pertanyaan. Setelah terkumpul tiga pertanyaan, masing-masing pemateri dipersilahkan memberikan jawaban. Apabila masih tersedia waktu, kesempatan akan diberikan kepada 3 penanya berikutnya. Sesi tanya jawab adalah 20 menit. BAB III. HASIL KEGIATAN A. Kesimpulan Pemaparan Narasumber Dari keempat pemateri yang diusulkan, hanya 3 yang hadir dan yang berhalangan hadir adalah Ir. H. Rusmadi, M.S., Ph.D (Wakil Wali Kota Samarinda). Secara garis besar, H. Ananta Fathurrozi, S.Sos., M.Si (Kepala BAPPEDA Kota Samarinda) menuturkan jika siklus perencanaan dan penganggaran tahunan Pemerintah Kota Samarinda. Dalam kesempatan yang sama dijabarkan pula kekuatan anggaran di Ibukota Provinsi Kalimantan Timur ini. Kota Samarinda jelasnya, dalam penguatan ketangguhan daerah berkaitan dengan pemulihan ekonomi dampak Pandemi dimana akselerasi pertumbuhan ekonomi serta produktif dan aman dari Covid–19 harus memperhatikan dimensi kesehatan atau perkembangan penyakit, kapasitas layanan, kesehatan, kesiapan sosial, dan ekonomi. Diperlukan dukungan program prioritas pada penguatan ekonomi atau sumberdaya manusia dan pertumbuhan yang berkualitas. Adapun strategi mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan ketangguhan daerah adalah perlu dilakukan dengan mendorong akselerasi, eksekusi dan mendorong efektivitas program dan kebijakan yang sudah dikeluarkan dan dijalankan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait. Arah pembahasan diskusi yang disambut antusias oleh mahasiswa itu, turut pula mengulas seputar pembagian dana APBD dan Penurunan APBD dari tahun sebelumnya. Peserta juga mendapatkan penjelasan tentang keefektifan program Pemerintah Kota terhadap APBD, hingga menganalisis perekonomian Kota Samarinda. Sementara itu. Ir. Angkasa Jaya Djoerani selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan di DPRD telah disahkan pada September 2020 silam dan melalui virtual. Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Sidang III Tahun 2020 dengan Agenda Pertama Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, terdapat 2 Penyampaian Penjelasan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Kota Samarinda. Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang pada Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah didampingi Wakil Ketua Subandi, Sekretaris DPRD Agus Tri dan dihadiri para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan pedoman pelaksanaan APBD yang merupakan penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Samarinda Tahun 2020 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021. Kebijakan umum APBD Kota Samarinda Tahun 2020 memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasar. Maka, rancangan APBD TA 2021, pada hakekatnya adalah target pencapaian kinerja yang terukur dan setiap urusan Pemerintah Daerah, pendapatan, proyeksi, belanja dan pembiayaan daerah program dan plafon anggaran menurut urusan Pemerintah yang dijabarkan ke dalam RKA pada masing-masing OPD. Dalam penyusunan kebijakan umum APBD Tahun 2020 ini, mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Meteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020. Dengan rencana pendapatan ditargetkan sebesar Rp 2,4 Triliun, ini belum termasuk Dana Bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Struktur APBD TA 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya karena estimasi penerimaan dicantumkan berdasarkan perkiraan yang terukur dan realistis. Pemerintah dalam hal ini, sangat memahami keinginan dan perhatian masyarakat, serta OPD yang banyak memberi masukan dengan mengajukan usulan-usulan kegiatan dalam Rancangan Anggaran. Namun, harus kita pahami bersama bahwa sesungguhnya kemampuan keuangan daerah terbatas dan belum memungkinkan, apalagi pada kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Selanjutnya, pandangan akademis oleh Purwadi, SE., M.Si terkait penanganan Covid-19 bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah melalui PSBB sebagai dorongan untuk mencegah penduduk dari kegiatan tertentu di suatu wilayah. Pemerintah didesak unruk melakukan treasing kepada mereka agar tidak terkontaminasi dan terinfeksi penyakit menular ini. Bukan hanya terfokus pada refocusing anggaran, langkah serupa juga diimplementasikan oleh pemerintah Kota Samarinda, mengingat wilayah ini menjadi sorotan publik karena dinilai cukup lamban dalam mengaktualisasikan PSBB. Ini juga berdampak kepada peningkatan permintaan sambungan internet traffic dan data internet akibat kebijakan meeting conference, pekerjaan di instansi dan layanan hiburan seperti streaming dan e-learning. Faktor utama yang menjadi asalan mengapa Indonesia, khususnya untuk Kota Samarinda lebih memilih memberlakukan pembatasan sosial adalah meninjau para pekerja yang hanya mengandalkan upah harian, sehingga mereka cenderung rentan apabila diberlakukan lockdown. Menjaga jarak sosial setidaknya memberlakukan beberapa himbauan kepada seluruh warga negara, diantaranya adalah beribadah dari rumah, belajar dari rumah, dan bekerja dari rumah (khusus mereka pekerja formal dan dibagian tertentu). Terjadinya pandemi ini, juga berimplikasi terhadap perekonomian nasional. Di skala daerah seperti Kalimantan Timur, Covid-19 berimbas pada jantung perekonomian ibukota (Kota Samarinda). Tercatat, pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur pada 2020 mencapai -2,85, sedangkan secara agregat di periode silam yakni 2019 masih positif di titik 4,74%. Adapun sektor ekonomi yang “terjun bebas” adalah sektor transportasi dan pergudangan dan sektor penyediaan akomodasi makan dan minum dengan depresiasi terhadap pertumbuhan di keduanya hingga -5,59% dan -5,32%. Terjadi inflasi pada periode April – Juni 2020 mencapai 0,85% (q-o-q) dan 1,52% (y-o-y). Pembatasan kegiatan ini juga berdampak pada pola konsumsi masyarakat yang cenderung berubah dibanding triwulan II-2019 akibat adanya Covid-19. Lebih lanjut, informasi terkait motif ekonomi menjadi sebuah alasan mengapa penularan Covid-19 kian bertambah. Data terbaru menunjukkan bahwa indeks kedalam kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan di Kota Samarinda naik drastis. Perubahan signifikan ini ditandai dengan capaian masing-masing, dimana hasilnya adalah 0,72 dan 0,21. Kedua indikator ini kian melebar, karena di 2019 saja hanya berada dilevel 0,57 dan 0,11. Artinya, ada penambahan sigifikan sebanyak 0,15 poin untuk indeks kedalam kemiskinan dan 0,11 atau hampir 2 kali lipat dari sebelumnya pada indeks keparahan kemiskinan. Catatan resmi lainnya, juga tampak untuk garis kemiskinan yang semula di 2019 mencapai Rp 616.365 per kapita dalam sebulan, kini menjadi Rp 719.710 per kapita dalam sebulan, sehingga ada peningkatan penduduk miskin sebesar 0,17% (2.690 jiwa) di 2020 dan ini tidak dapat terelakkan lagi. Kemerosotan ekonomi secara individual telah dirasakan oleh berbagai kalangan. Masih di periode serupa, sinyal itu diawali dengan transformasi terhadap nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. Awalnya, di 2019 (tepat sebelum kemunculan pandemic global), pendapatan per kapita penduduk adalah Rp 52.117 ribu dan setelahnya menjadi Rp 50.744 ribu. Orang-orang tidak bisa makan dan memebuhi kebutuhan hidup lainnya, jia mereka terus-terusan terkurung di rumah. Lebih lanjut, hyper inflasi karena gelojak perekonomian dapat memperparah keadaan politik, “panic buying”, dan sosial orang-orang. Alhasil, cepat atau lambat mereka akan kehilangan pekerjaan dan terseret untuk menganggur dan mendekati kemiskinan. Pandemik Covid-19 diprediksi akan memberikan dampak luar biasa pada sektor-sektor seperti kinerja perdagangan, nilai tukar, aktivitas bisnis akan mengalami penurunan drastis. Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan berkurangnya pasokan tenaga kerja, pengangguran, berkurangnya penghasilan, meningkatnya biaya melakukan bisnis di setiap sektor (termasuk gangguan jaringan produksi di setiap sektor), pengurangan konsumsi karena pergeseran preferensi konsumen atas setiap barang, ketahanan masyarakat terhadap penyakit, dan riskan akan perubahan kondisi ekonomi. Pembatasan sosial yang diberlakukan oleh pemerintah menyebabkan seluruh masyarakat terkena dampak, terutama masyarakat golongan pendapatan menengah ke bawah dan pekerja harian. Kelompok masyarakat yang sebelumnya tidak termasuk miskin akhirnya menjadi miskin karena pembatasan berskala luas ini. Gejolak yang fantastis tersebut tentu menimbulkan sejumlah perhatian, mengingat Samarinda adalah kota terpenting di Provinsi Kalimantan Timur yang berbasis sebagai kota industri, pergadangan, dan jasa. Eksplorasi mendalam perlu dilakukan, sehingga menarik perhatian kami untuk menyoroti tingkat kesejahteraan penduduk di Kota Samarinda pasca Covid-19. B. Diskusi-Diskusi Ada dua pertanyaan menarik yang dilontarkan oleh penanya dari mahasiswa Universitas Mulawarman kepada ketiga narasumber dan dijawab secara bergantian, sehingga ulasan menarik untuk dikaji mendalam berdasarkan daya jelajah dan kemampuan pengulas. Pertanyaan pertama dari Ella Maharani (Mahasiswa Jurusan Manajemen, FEB-UNMUL, NIM. 2001036012) tentang bagaimana langkah lanjutan pemerintah terkait refocusing anggaran?. Secara bergiliran, pemateri berfokus pada kondisi yang harus Pemda selesaikan khususnya terkait dengan refocusing dan realokasi anggaran, beberapa waktu lalu pihak kemendagri dan kemenkeu telah menyampaikan mengenai percepatan refocusing dan realokasi anggaran yang harus pemerintah daerah lakukan, dan hari ini dibahas mengenai teknis nya, sehingga pada saat pelaksanaannya nanti seluruh pemerintah daerah se-Indonesia melaksanakan dengan baik dan benar. Di tahap awal refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 bahwa anggaran difokuskan pada belanja kesehatan dan juga mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh tim gugus tugas Covid-19. Kebijakan refocusing ini terus berkembang menyesuaikan dari kondisi masing-masing daerah, namun di Kota Samarinda pada tahap I kebijakan refocusing telah pemprov sampaikan kepada pihak kementerian khususnya mengenai refocusing anggaran terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 misalkan seperti belanja kesehatan dan gugus tugas Covid-19 sudah kita sampaikan anggarannya kepada masing-masing dinas teknis yang menanganinya. Sebaliknya, melihat perkembangan dampak dari pandemi ini di daerah-daerah, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri dan Kemenkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020, yang berisikan amanah mengenai kebijakan fiskal yang dapat dilakukan oleh pemda untuk berperan dalam penanganan Covid-19. Adapun prioritas kebijakan fiskal sebagaimana tertuang dalam SKB tersebut mencakup untuk pembiayaan penyediaan jaring pengaman sosial meliputi bansos kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi Covid-19 dan penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar usaha daerah tetap hidup antara lain melalui pemberdayaan UMKM serta koperasi dalam rangka memulihkan dan menstimulasi kegiatan perekonomian di daerah. Pihak Pemerintah Kota Samarinda juga telah bertemu dengan pihak DPRD terkait dengan refocusing kegiatan kota dalam jaringan pengamanan sosial. Kemudian, akan disampaikan kepada kementerian keuangan terkait denga refocusing penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Saat ini pengalokasian anggaran bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasi untuk penanganan dampak ekonomi sebagaimana hasil pembahasan dengan pihak dewan saat ini disepakati bernilai sebesar Rp 40 Milyar. Untuk nilai pagu anggaran, hanya membiayai penyediaan jaring pengaman sosial kurang lebih ada sebesar Rp 40 Milyar, namun ini bisa berubah untuk itu kita menunggu data dari dinas sosial dan dinas terkait terkait dengan data jumlah masyarakat secara ekonomi terkena dampak. Dalam SKB tersebut, juga mengamanahkan bagi Pemda yang telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD, untuk menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD tersebut kepada kementerian keuangan, di mana hal ini juga menjadi satu persyaratan dalam penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemda. Pertanyaan kedua dari oleh Az-Zahra Firda Apriliansyah (Mahasiswa jurusan Manajemen, FEB-UNMUL, NIM. 2001026006) menganai apakah refocusing anggaran mampu membantu UMKM di Kota Samarinda?. Sebagai penjelasan dimaksud, semua sektor terpukul termasuk juga usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan daerah. Di Kalimantan Timur dari sekitar 309.000 UMKM, terdapat 160.000 UMKM atau lebih dari 50% terimbas pandemi Covid-19. Terpuruk dan bertahan dalam kondisi sangat sulit mereka rasakan sejak triwulan III tahun 2020. Kebijakan pembatasan sosial menyebabkan usaha mereka sulit bergerak. Kekuatan ekonomi kita sesungguhnya adalah UMKM. Karena itu, kita harus berjuang keras agar UMKM tetap optimis dan lebih kreatif di masa pandemi ini. Mengingat kondisi sulit yang dihadapi para pelaku UMKM tersebut, ada tugas tambahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kaltim untuk bergerak cepat menyelamatkan. Setelah melalui perjuangan yang sangat keras, Kaltim memperoleh alokasi APBN sebesar Rp 214 milyar untuk UMKM. Alokasi itu sudah diterima dan dimanfaatkan oleh 89.000 UMKM di Kaltim, termasuk untuk Samarinda. Masing-masing dari mereka menerima Rp 2,4 juta. Bantuan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi. UMKM tersebut meliputi bidang usaha kerajinan, kuliner, perdagangan, jasa, dan pengolahan. Bantuan dimaksudkan untuk menambah modal dan daya beli UMKM. Sebab, hampir semua UMKM yang terdampak Covid-19 mengalami kesulitan untuk membeli produk yang akan mereka jual atau pasarkan lantaran sepinya pembeli. Saat aktivitas UMKM mulai bergerak, maka roda ekonomi akan kembali berputar. Efek langsungnya, secara signifikan bantuan untuk UMKM ini akan menekan bertambahnya pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah Provinsi Kaltim menarik dana pusat sebesar Rp 214 milyar untuk membantu UMKM yang hampir gulung tikar tidak diperoleh dengan mudah. Tapi, penuh perjuangan tak kenal lelah dan tak kenal waktu. Memang, itu tidak hanya berharap pada APBD. Karena, angkanya sangat besar, sebab apabila terlambat mungkin sudah banyak UMKM yang gulung tikar. Jika tidak lekas ditangani, akibatnya tentu akan menambah rakyat yang menganggur, kemudian miskin hingga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Kalau itu terjadi, kejahatan dan kriminalitas akan meningkat, ujungnya akan mengganggu stabilitas daerah. Program BPUM yang dilaunching Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020. Sementara, H.M Yadi Robyan Noor mendapat amanah memimpin Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim pada 10 Agustus 2020. Saat itu, daerah langsung diminta untuk memasukkan data usulan UMKM calon penerima BPUM. Database usulan berjumlah 18.018 UMKM, disampaikan pada awal September dan hasilnya disalurkan mulai 10 Oktober 2020 dengan nilai sekitar Rp 34 milyar. Secara bertahap, kemudian diusulkan hingga 89.000 UMKM dengan alokasi Rp 214 milyar. Setelah melalui 7 kali rapat terpadu di Ruang Niaga Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim, mereka pun melakukan pengawalan penyaluran, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. Alhamdulillah, akhir Desember 2020 tersalur 100% melalui BRI dan BNI dengan total Rp 214 milyar untuk 89.000 UMKM. Tahun 2020 lalu dari APBD Kaltim juga telah digelontorkan dana sebesar Rp 13,5 milyar untuk membantu UMKM menghadapi pandemi Covid-19. Sementara, untuk 70.000 UMKM yang belum mendapat stimulan, Pemda sangat berharap mereka dapat diperjuangkan melalui APBD Kaltim dan Kabupaten/Kota. Bersama Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten dan Kota se-Kaltim, pihaknya juga masih akan kembali berjuang untuk mendapatkan alokasi APBN (dana PEN tahun 2021). Kesuksesan membantu UMKM, agar tetap optimis dan berhasil diwujudkan berkat sinergi yang solid antara Dinas Perindagkop dan UKM Kaltim bersama dinas terkait di Kabupaten dan Kota di Kaltim. LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Permohonan sebagai Narasumber 2. Rundown Acara 3. Brosur Kegiatan 4. Dokumentasi 5. Slide Presentasi 6. Sertifikat Pemateri 7. Surat Tugasen_US
dc.description.sponsorshipInternal Fakultas / PTen_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPkM Insidentilen_US
dc.title“Open House dan Diskusi Publik”en_US
dc.title.alternativeATENSI TERHADAP REFLEKSI APBD: ANTARA HARAPAN DAN TANTANGANen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record