Show simple item record

dc.contributor.authorErwinta, Poppilea
dc.date.accessioned2022-01-16T13:11:35Z
dc.date.available2022-01-16T13:11:35Z
dc.date.issued2021-12-31
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/11363
dc.description.abstractSistem impeachment di Negara Jerman diterapkan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia. Sistem impeachment di Negara Jerman dieksekusi oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat final, yang artinya tidaklah mendapat usulan 2/3 dari Bundestag dan Bundestraat terkait pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden layaknya di Indonesia. Pengaturan sistem impeachment di sebuah negara perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding untuk mengetahui apakah sistem impeachment di sebuah negara berjalan secara optimal dan ideal. Perbandingan Impeachment antara Indonesia dan Jerman, mekanisme pemberhentian presiden yang diatur dalam konstitusi adalah penegasan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum, ini adalah suatu langkah maju dalam perspektif ketatanegaraan agar pemakzulan presiden yang didasari faktor non yuridis semata tak terjadi kembali dimasa yang akan datang, Dalam mekanisme pemberhentian presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dalam mekanisme impeachment, putusan Mahkamah Konstitusi yang membenarkan pendapat DPR tidak bersifat mengikat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Unmulen_US
dc.titlePerbandingan Konstitusional Pengaturan Impeachment Presiden Antara Indonesia Dengan Jermanen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record