dc.description.abstract | Sistem impeachment di Negara Jerman diterapkan sedikit berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia.
Sistem impeachment di Negara Jerman dieksekusi oleh Mahkamah Konstitusi yang putusannya bersifat
final, yang artinya tidaklah mendapat usulan 2/3 dari Bundestag dan Bundestraat terkait pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden layaknya di Indonesia. Pengaturan sistem impeachment di sebuah negara
perlu dikaji dengan melibatkan negara pembanding untuk mengetahui apakah sistem impeachment di
sebuah negara berjalan secara optimal dan ideal. Perbandingan Impeachment antara Indonesia dan
Jerman, mekanisme pemberhentian presiden yang diatur dalam konstitusi adalah penegasan bahwa
Republik Indonesia adalah negara hukum, ini adalah suatu langkah maju dalam perspektif ketatanegaraan
agar pemakzulan presiden yang didasari faktor non yuridis semata tak terjadi kembali dimasa yang akan
datang, Dalam mekanisme pemberhentian presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dalam mekanisme impeachment, putusan Mahkamah
Konstitusi yang membenarkan pendapat DPR tidak bersifat mengikat. | en_US |