dc.description.abstract | Menciptakan tata kelola perusahaan dan budaya perusahaan yang unggul didukung suasana kerja
kondusif dan etos kerja tinggi berbasis pada integritas, komitmen dan konsistensi dengan merekrut,
melatih, dan mengembangkan SDM yang professional yang mengelola manajemen BUMDES.
BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial,
kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif.
Untuk pengelolaan Bumdes, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan
dan memberikan pelatihan manajemen pengelolaan usaha maupun penatausahaan keuangan Bumdes untuk
meningkatkan kapasitas SDM pengelola dan pengawas Bumdes dan dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi yang digagas oleh KPK, mendorong pengelolaan akuntansi usaha bumdes dapat dilakukan
secara transparan, tertib dan akuntabel.
Penetapan orang yang bakal menjadi pengelola BUM Desa harus dilakukan dalam forum
Musyawarah antar-Desa, berdasarkan kriteria atau persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Persyaratan
bagi pengelola BUM Desa dibuat dengan mengacu pada perundang-undangan dan AD/ART BUM Desa,
selanjutnya didiskusikan dalam forum musyawarah antar-Desa, dan disosialisasikan serta ditawarkan
kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar untuk menetapkan
orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Agar pengelola SDM BUM Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, diperlukan sistem
imbalan yang sesuai dan dapat memacu motivasi dalam bekerja. Imbalan bagi pengelola BUM Desa dapat
berupa gaji bulanan atau upah kerja borongan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan beban kerja, atau
pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar
kecilnya imbalan harus dihitung berdasarkan keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai dan
diberitahukan sejak awal kepada seluruh pengelola agar tumbuh rasa tanggungjawab dalam menjalankan
tugasnya. Imbalan bagi pengelola BUM Desa dapat berupa pemberian gaji bulanan, atau upah kerja
borongan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan beban pekerjaan yang harus diselesaikan, atau
pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar
kecilnya imbalan bagi pengelola BUM Desa harus dihitung berdasarkan keuntungan yang kemungkinan
dapat dicapai, dan diberitahukan kepada pengelola BUM Desa sejak awal agar tumbuh rasa tanggungjawab
ketika menjalankan tugas-tugasnya. Imbalan merupakan hak yang melekat pada tugas dan kinerja
pengelola. | en_US |