Show simple item record

dc.contributor.authorAzis, Musdalifah
dc.date.accessioned2022-01-16T08:14:39Z
dc.date.available2022-01-16T08:14:39Z
dc.date.issued2021-10-10
dc.identifier.citation-en_US
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/11061
dc.description.abstractMenciptakan tata kelola perusahaan dan budaya perusahaan yang unggul didukung suasana kerja kondusif dan etos kerja tinggi berbasis pada integritas, komitmen dan konsistensi dengan merekrut, melatih, dan mengembangkan SDM yang professional yang mengelola manajemen BUMDES. BUM Desa menjadi arena pembelajaran bagi warga Desa dalam menempa kapasitas manajerial, kewirausahaan, tata kelola Desa yang baik, kepemimpinan, kepercayaan dan aksi kolektif. Untuk pengelolaan Bumdes, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan memberikan pelatihan manajemen pengelolaan usaha maupun penatausahaan keuangan Bumdes untuk meningkatkan kapasitas SDM pengelola dan pengawas Bumdes dan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang digagas oleh KPK, mendorong pengelolaan akuntansi usaha bumdes dapat dilakukan secara transparan, tertib dan akuntabel. Penetapan orang yang bakal menjadi pengelola BUM Desa harus dilakukan dalam forum Musyawarah antar-Desa, berdasarkan kriteria atau persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan. Persyaratan bagi pengelola BUM Desa dibuat dengan mengacu pada perundang-undangan dan AD/ART BUM Desa, selanjutnya didiskusikan dalam forum musyawarah antar-Desa, dan disosialisasikan serta ditawarkan kepada masyarakat. Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar untuk menetapkan orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Agar pengelola SDM BUM Desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik, diperlukan sistem imbalan yang sesuai dan dapat memacu motivasi dalam bekerja. Imbalan bagi pengelola BUM Desa dapat berupa gaji bulanan atau upah kerja borongan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan beban kerja, atau pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya imbalan harus dihitung berdasarkan keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai dan diberitahukan sejak awal kepada seluruh pengelola agar tumbuh rasa tanggungjawab dalam menjalankan tugasnya. Imbalan bagi pengelola BUM Desa dapat berupa pemberian gaji bulanan, atau upah kerja borongan yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan beban pekerjaan yang harus diselesaikan, atau pemberian insentif jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu. Besar kecilnya imbalan bagi pengelola BUM Desa harus dihitung berdasarkan keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai, dan diberitahukan kepada pengelola BUM Desa sejak awal agar tumbuh rasa tanggungjawab ketika menjalankan tugas-tugasnya. Imbalan merupakan hak yang melekat pada tugas dan kinerja pengelola.en_US
dc.description.sponsorshipFEB UNMULen_US
dc.publisher-en_US
dc.subjectTata Kelola, SDM, BUMDESen_US
dc.titleTata Kelola Pengelolaan Manajemen SDM Bumdesen_US
dc.typeBook chapteren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record