Show simple item record

dc.contributor.authorTriyana, Lily
dc.date.accessioned2022-01-15T07:42:50Z
dc.date.available2022-01-15T07:42:50Z
dc.date.issued2021-09-16
dc.identifier.citationTriyana Lily, naskah akademik perusahaan umum daerah,2021en_US
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/10186
dc.description.abstractKegiatan ekonomi adalah usaha yang dilakukan orang, kelompok atau negara dalam bidang ekonomi untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Berkaitan dengan penyelengaraan ekonomi, telah diatur di dalam Konstitusi yang mana tertuang di dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu cara untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi tersebut adalah melalui badan usahanya. Badan usaha yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adanya otonomi daerah memungkinkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah, baik untuk tujuan Public Service, Profit Oriented atau kombinasi keduanya. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah. Bentuk hukum badan usaha masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Inilah yang menjadi penting diperhatikan oleh daerah dalam pemilihan bentuk hukum badan usahanya sesuai dengan tujuan pembentukannya. Berdasarkan hasil kajian ada dua bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah berorientasi pada pelayanan umum yang dibentuk pemerintah daerah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban pemerintah daerah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan bentuk hukum Perusahaan Perseroan Daerah berorientasi pada mencari keuntungan sebagai penyumbang pendapatan daerah agar mandiri dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah baru didefinisikan secara jelas, yaitu dalam BAB XII tentang Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari 13 Pasal. Untuk perusahaan-perusahaan milik daerah yang sudah mulai beroperasi sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak Undang-undang berlaku. Sebagai turunan dari ketentuan Undang-undang Pemerintah Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai aturan operasional, maka dalam membentuk dan menyelenggarakan Badan Usaha Milik Daerah secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, telah dibedakan tujuan umum dan tujuan khusus pendirian Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Pasal 8 dan Penjelasannya, pendirian Perusahaan Umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Yang dimaksud dengan “penyediaan kemanfaatan umum” antara lain: a. Usaha perintisan berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat; dan b. Usaha penyediaan pelayanan yang lebih efisien jika dibandingkan dengan penyediaan oleh perangkat daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tana Tidung telah menajamkan prioritas pembangunan daerah sebagai pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RPKD) 2022 sampai 2006 yang kemudian salah satu poin pentingnya adalah pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis komoditas asli daerah. Sehingga untuk dapat melakukan capaian akan hal tersebut maka pendirian perumda ini menjadi hal yang sangat penting untuk segera dapat direalisasikanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherULS-PPID UNMULen_US
dc.subjectperumda KTTen_US
dc.titleNaskah Akademik Raperda Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Tana Tidung,Kalimantan Utaraen_US
dc.typeWorking Paperen_US
dc.identifier.nidn0025098106


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record