Show simple item record

dc.contributor.authorNestoresi Jalung
dc.contributor.authorEmilda Kuspraningrum
dc.contributor.authorFebri Noor Hediati
dc.date.accessioned2023-01-12T14:45:39Z
dc.date.available2023-01-12T14:45:39Z
dc.date.issued2022-11-08
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/46289
dc.description.abstractSebelum Adanya Unifikasi Undang-Undang Ketentuan Yang Berlaku Adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 Nomor 74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling Op Gemeng De Huwelijken S. 1898 Nomor 158), Dan Peraturan-Peraturan Lainnya Seperti Perkawinan Adat. Hal Ini Menggambarkan Pluralitas Hukum Perkawinan Di Negara Indonesia. Namun Dengan Adanya Unifikasi Terhadap Ketentuan Mengenai Perkawinan Nasional Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Maka Ketentuan-Ketentuan Yang Ada Sebelumnya Sejauh Telah Diatur Dalam Undang-Undang Ini, Dinyatakan Tidak Berlaku. Penelitian Ini Dilakukan Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Dasar Hukum Perkawinan Adat Bahau Saq Kampung Matalibaq Sebelum Dan Sesudah Adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dimana Dalam Bagian Ini Ingin Mengkaji Dan Menganalisis Perkawinan Adat Bahau Saq Kampung Matalibaq Sebelum Dan Sesudahnya Di Sahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Serta Perbedaan. Serta Untuk Mengetahui Sampai Sejauh Mana Pengaruh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terhadap Perkawinan Adat Bahau Saq Kampung Matalibaq Serta Implementasinya Di Lapangan. Berdasarkan Metode Peneltian Yang Digunakan Yaitu Sosial Legal Dan Hasil Penelitian Beserta Hasil Wawancara Dengan Berbagai Kalangan Khususnya Kepala Adat Dayak Bahau Saq Kampung Matalibaq, Petinggi Kampung Matalibaq, Pastor Paroki Kampung Long Hubung, Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Mahakam Ulu, Serta Beberapa Pasangan. Dimana Didapati Bahwa Seluruh Pasangan Sudah Melaksanakan Perkawinan Adat Dan Perkawinan Gereja Namun Perkawinan Secara Administrasi Pencatatan Sipil Baru Sebagian Saja, Selain Itu Pasangan Tersebut Ada Yang Melangsungkan Perkawinan Adat Setelah Sekian Tahun Kawin Baru Diadakan Upacara Adat Hal Ini Dikarenakan Bayak Hal Yang Harus Dipersiapkan Oleh Pasangan Seperti Biaya, Kelengkapan Adat (Barang) Waktu, Tenaga, Penentuan Hari Yang Baik Menurut Kepercayaan Adat Dan Jumlah Yang Melaksanakan Perkawinan Secara Administrasi, Perkawinan Adat, Dan Perkawinan Gereja. Sebanyak 8 Orang Saja Yang Melangsungkan Perkawinan Secara Administrasi Dan Yang Melaksanakan Perkawina Adat Dan Agama Sebanyak 273 Orang Dan Hasil Berdasarkan Observasi Dan Wawancara Secara Mendalam. Namun Di Balik Semua Itu Terkadang Perkawinan Secara Administrasi Akan Dilakukan Ketika Baru Akan Berurusan Dengan Administrasi Negara Seperti Pembuatan Akta Lahir, Kartu Tanda Kependudukan, dan lain-lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Mulawarmanen_US
dc.relation.ispartofseries-;-
dc.subjectUnifikasi Undang-Undang, Adat Hawaq, Administrasi Negaraen_US
dc.titlePerkawinan Adat Suku Dayak Bahau Saq Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record