Show simple item record

dc.contributor.authorPRIYAGUS, PRIYAGUS
dc.date.accessioned2022-09-07T05:20:11Z
dc.date.available2022-09-07T05:20:11Z
dc.date.issued2019-11-30
dc.identifier.urihttp://repository.unmul.ac.id/handle/123456789/41538
dc.description.abstractAir bersih merupakan kebutuhan dasar (basic need) yang harus tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai, agar kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dapat terselenggara dengan baik. Keterbatasan air bersih akan memberikan dampak yang beruntun (efek domino) dan sebaran (spread) yang luas. Mulai dari kebersihan yang kurang terpelihara, kesehatan dan produktivitas yang menurun. Dapat dipastikan, daerah yang kekurangan air bersih cenderung sulit berkembang dan miskin . Oleh sebab itu pemerintah secara yuridis telah menjamin dalam pasal 33 UUD45. Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum yang relevan dengan kondisi Kabupaten Berau adalah berbentuk PERUMDA yang berorientasi SOSEK dengan sumber modal dari Pemerintah dan memprioritaskan Pelayanan dan Operasional kepada konsumen Pemerintah harus melaksanakan regulasi dan kebijakan yang mencegah potensi timbulnya monopoli karena dapat menciptakan kegagalan pasar dan tetap melindungi kepentingan kepentingan khalayaken_US
dc.description.sponsorshipBUMD TIRTA SEGAHen_US
dc.publisherBUMD-TIRTA SEGAHen_US
dc.subjectKelembagaan, BUMD, AHPen_US
dc.titleKAJIAN KELEMBAGAAN BUMD AIR MINUMen_US
dc.typePresentationen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record